PELURUSAN SEJARAH BAHWA 17 AGUSTUS 1945 BUKAN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
MELAINKAN
17 AGUSTUS 1945 ADALAH KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA
DAN
18 AGUSTUS 1945 ADALAH BERDIRINYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Sejauh ini masih banyak anggota masyarakat Indonesia yang belum memahami kronologi perjuangan bangsa Indonesia sampai tercapainya kemerdekaannya. Mereka mencampuradukkan makna Kemerdekaan Bangsa Indonesia dengan Kemerdekaan Republik Indonesia. Perkembangan sejarah bangsa Indonesia perlu diluruskan khususnya yang terkait dengan penggunaan istilah “Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Mereka tidak sadar bahwa dengan menyebut “HUT RI” sama dengan merendahkan martabat bangsa dan negaranya sendiri. Mereka memperingati “Nikmat Kemerdekaan Bangsa Indonesia” pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya, tetapi mereka menyebut peringatan itu dengan menyebut “Hari Ulang Tahun Republik Indonesia,” padahal itu keliru.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Shiddiqiyyah (ORSHID), Drs. Ris Suyadi mengungkapkan, “Pada tahun 1945 yang dijajah bangsa atau Republik? Kita harus meluruskan sejarah. Kita berdosa kepada para pahlawan yang telah berjuang untuk mewujudkan kemedekaan Bangsa Indonesia dan juga kepada dwitunggal proklamator kita Sukarno Hatta bila mengatakan 17 Agustus 1945 kemerdekaan Republik Indonesia. 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Bangsa Indonesia bukan Kemerdekaan Republik Indonesia. Bangsa kita harus bangkit dan mampu mengembalikan pemahaman dan penyebutan masyarakat yang selama ini keliru dengan menyebut ‘17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia,’ dan istilah-istilah lain yang salah pada pemahaman dan penyebutan yang benar, yakni “17 Agustus 1945 Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan 18 Agustus 1945 Berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia“ dalam satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan”.
Wakil Ketua MPR periode tahun 2018 DR. H. Muhaimin Iskandar MSc ditemui pada acara dialog kebangsaan yang diselenggarakan oleh ORSHID pada tahun 2018 di Gedung Nusantara MPR menambahkan, “Kita tidak boleh keluar dari tulisan aslinya. Di naskah teks proklamasi disebutkan kemerdekaan bangsa yang di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 bukan kemerdekaan negara. Kita harus konsisten dalam mewarisi perumusan pondasi sejarah bangsa. Bila kita kembali kepada pondasi, kita akan kembali kepada cita-cita dari leluhur kita. Saya akan menyerukan kepada panitia nasional perayaan 17 Agustus 1945 sejak tahun ini dan seterusnya untuk menuliskan 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan bangsa Indonesia bukan kemerdekaan Republik Indonesia, tutup Bapak Muhaimin Iskandar”.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia belum terbentuk. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagaimana pernah disampaikan oleh Presiden RI ke 1, Ir. Soekarno, “Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah (JAS MERAH)”, maka menjadi wajib bagi kita mengetahui dan mengerti sejarah Bangsa kita sendiri, Indonesia. Khususnya Sejarah tentang Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan sejarah tentang Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan sejarah, sejak masuknya bangsa Portugis ke wilayah Malaka 1511 dan dilanjutkan oleh VOC Belanda, sejak saat itulah terjadi Penjajahan Bangsa Indonesia oleh Belanda dan dilanjutkan masa Penjajahan Bangsa Indonesia oleh Jepang sejak 1942 sampai 17 Agustus 1945 dengan di Proklamasikan Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Pada saat itu Negara Republik Indonesia belum terbentuk. Artinya yang mengalami penjajahan adalah bangsa Indonesia dan bukan Negara Republik Indonesia.
Teks Proklamasi menyebutkan, “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”, maka jelas yang merdeka adalah Bangsa Indonesia dan bukan Negara Republik Indonesia karena Republik Indonesia belum terbentuk.
Teks Proklamasi ditandatangani, ”Atas Nama Bangsa Indonesia, Soekarno – Hatta” dan bukan “Atas nama Negara Republik Indonesia, Presiden Soekarno – Hatta”. Sebab yang Merdeka adalah Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia memang belum terbentuk.
Menurut K.H. Agus Sunyoto, Ketua Lesbumi PBNU sebagai salah satu nara sumber dialog kebangsaan yang diselenggarakan Orshid pada tahun 2018 di Gedung Nusantara MPR mengatakan, “Republik Indonesia satu detik pun tidak pernah dijajah. Yang dijajah adalah bangsa Indonesia. Dari naskah teks proklamasi sudah jelas bahwa yang merdeka itu bangsa bukan negara. Bila kita mengatakan 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan Republik Indonesia berarti kita mengabaikan proklamator padahal negara belum ada pada saat itu. Kita perlu ada pelurusan sejarah karena bangsa kita sudah mulai digoyang, ujar Agus Sunyoto”.
Negara Republik Indonesia berdiri di atas dasar Negara yaitu Pancasila. Dengan disahkannya Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, barulah terbentuk Negara Republik Indonesia. Jelaslah dari sejarah, Republik Indonesia baru lahir sejak 18 Agustus 1945. Maka perlulah disyukuri tanggal 18 Agustus 1945 sebagai tanggal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejak 17 Agustus 1945 sudah digunakan kalimat ”Dirgahayu Kemerdekaan Bangsa Indonesia” atau “Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia” yang artinya jelas bahwa yang merdeka adalah Bangsa Indonesia, dan bukan Republik Indonesia karena Republik belumlah terbentuk. Di dalam perjalanan sejarah Bangsa dan Negara Indonesia, terjadi pergeseran-pergeseran yang kemudian sekarang kita sama-sama maklumi terjadi perubahan kalimat yang digunakan secara resmi menjadi “Dirgahayu Kemerdekaan RI”. Sudah seharusnya kita kembali kepada hal yang sesuai dengan sejarahnya yaitu:
“17 AGUSTUS 1945 ADALAH KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA DAN
18 AGUSTUS 1945 ADALAH BERDIRINYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)”
Dewan Pemelihara Organisasi Shiddiqiyyah, Al Mukarrom Bapak Kyai M. Mochtar Mu’thi, “Kalau saya melihat tulisan dan mendengar, “Dirgahayulah Kemerdekaan Bangsa Indonesia, saya mengucapkan Alhamdullilahirobbil ‘alamin 17 kali, tapi kalau saya membaca tulisan-tulisan; Dirgahayulah Kemerdekaan RI yang kesekian, saya mengucapkan Innalillahi wainna ilaihi roji’un. Kenapa? Ada musibah, musibahnya tumpuk-tumpuk”.
Sejauh ini masih banyak anggota masyarakat Indonesia yang belum memahami arti bangsa dan bentuk negara. Bila ditelaah kembali perbedaan dasar pengertian antara kata STATE dan NATION, atau perbedaan dasar pengertian antara kata NEGARA dan BANGSA menurut kamus besar Bahasa Indonesia:
Bangsa : kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya,serta berpemerintahan sendiri.
Negara : 1. organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; 2. kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Perihal ini merupakan penjelasan dan usulan / himbauan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan segala sesuatu sebagaimana mestinya, sebagaimana sejarahnya, yaitu ada 2 hal besar yang perlu disyukuri oleh Bangsa Indonesia yaitu Adanya Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa atas Nikmat Agung yang diberikan oleh Alloh Yang Maha Kuasa yaitu:
“17 AGUSTUS 1945 ADALAH KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA
DAN
18 AGUSTUS 1945 ADALAH BERDIRINYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)”
Kita perlu mengembalikan segala sesuatu sebagaimana sejarahnya dan mensyukuri 2 hal besar yang perlu disyukuri oleh Bangsa Indonesia yaitu Adanya Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa atas Nikmat Agung yang diberikan oleh Alloh Yang Maha Kuasa yaitu:
“17 AGUSTUS 1945 ADALAH KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA
DAN
18 AGUSTUS 1945 ADALAH BERDIRINYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)”
Semoga hal ini bisa benar-benar diperhatikan dan bisa menjadikan kita sebagai bangsa yang Cinta Tanah Air Indonesia dan berbakti kepada Negara Republik Indonesia. Kalau bukan kita yang memulai siapa lagi yang akan mengisi kemerdekaan Bangsa ini apabila tidak diisi dengan kebaikan-kebaikan.
Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Shiddiqiyyah
Hafni S Damayanti: +62813 192 80386, Hafni.damayanti@gmail.com
Edi Setiawan: +62822 3355 0010