a. Jika saya sudah pernah menjadi anggota KKS dan lama tidak menabung bagaimana cara
mengaktifkan keanggotaan saya?
Jawab:
Dengan cara mengisi dan membayar tunggakan simpanan wajib yang tercatat
dalam sistem keuangan KKS
b. Bolehkah saya menjadi mendaftar tanpa menjadi anggota kelompok?
Jawab:
Boleh, namun kemanfaatan yang diperoleh lebih sedikit dibandingkan dengan
anggota yang tergabung dalam kelompok taawun
c. Saya sudah menjadi anggota KKS tapi belum punya kelompok, bagaimana caranya untuk
menjadi anggota kelompok taawun?
Jawab:
Jika di daerah domisili anggota sudah ada kelompok taawun, bisa bergabung
dengan meminta persetujuan anggota kelompok tersebut.
Jika belum ada kelompok taawun di daerahnya, maka bisa bermusyawarah
dengan anggota yang ada di daerah tersebut untuk dibentuk kelompok
d. Apakah simpanan saya bisa ditarik?
Jawab:
Simpanan pokok dan simpanan wajib akan diserahkan kepada anggota bisa yang
bersangkutan keluar dari keanggotaan KKS atau meninggal dunia (diserahkan
kepada ahli waris).
Yang bisa ditarik kapan saja adalah simpanan sukarela
e. Apa yang dimaksud dengan tabungan kelompok dan berapa besarnya?
Jawab:
Tabungan kelompok adalah tabungan yang wajib ada pada kelompok taawun
yang dibayar tiap bulan dan disimpan di rekening KKS dengan besaran minimal
Rp. 10.000 atau sesuai kesepakatan anggota
f. Apa manfaat tabungan kelompok?
Jawab:
Tabungan kelompok bisa digunakan apabila kelompok punya keperluan yang
disepakati oleh seluruh anggota seperti:
a.) untuk menolong anggota kelompoknya yang kesusahan untuk mengangsur
dengan cara dipinjami sementara sampai yang bersangkutan bisa
mengembalikan ke tabungan kelompok,
b.) untuk kebutuhan bersama seluruh anggota kelompok yang disepakati dalam
musyawarah anggota kelompok tersebut,
c.) untuk takziah kepada anggota KKS yang wafat sebesar Rp. 1.000 / orang
g. Bila sudah menjadi anggota KKS dan sudah membentuk kelompok taawun, tapi
kemudian kelompok tersebut lama tidak aktif, bolehkah membentuk kelompok baru?
Jawab:
Kelompok lama dapat dirombak atau dibubarkan dengan syarat di
kelompok tersebut tidak ada anggota yang punya tunggakan.
Perombakan dilakukan dengan mengeluarkan anggota yang tidak aktif dan
menentukan PJ Kelompok baru, selanjutnya kelompok baru diaktifkan dengan
setoran dikoordinir melalui PJ dan disetor ke KKS Pusat