1. Yang dapat diterima menjadi anggota ORGANISASI SHIDDIQIYYAH adalah :
    1. Beragama Islam.
    2. Telah aqil baligh dan dibai’at melalui ajaran Thoriqoh Shiddiqiyyah.
    3. Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, kebijakan organisasi dan peraturan organisasi.
  2. Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ORGANISASI SHIDDIQIYYAH.
  3. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepada yang bersangkutan diberi kartu tanda anggota (KTA) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ORGANISASI SHIDDIQIYYAH melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ORGANISASI SHIDDIQIYYAH tempat yang bersangkutan berdomisili.
  4. Anggota Organisasi terdri dari:
    1. Anggota biasa; ialah anggota organisasi yang keanggotaannya sebagaimana tersebut pada nomor (1).
    2. Anggota luar biasa; ialah anggota yang diangkat oleh DPP karena jasanya.
    3. Anggota kehormatan; ialah anggota yang diangkat oleh DPP yang dipandang terhormat dari kalangan sipil maupun militer.
  1. Kewajiban anggota adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
    2. Membayar uang pangkal, uang iuran bulanan organisasi.
    3. Menjaga nama baik organisasi.
    4. Tidak diperkenankan memakai nama atau mengatasnamakan organisasi demi kepentingan pribadi.
    5. Menghormati dan mentaati keputusan Dewan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
    6. Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku nomor/huruf (b).
  2. Hak anggota adalah :
    1. Memiliki hak yang sama dalam mengemukakan pendapat.
    2. Memberikan suara.
    3. Mengikuti setiap kegiatan yang bersifat umum.
    4. Mendapat pelayanan informasi mengenai peluang-peluang yang ada dan sudah diperoleh organisasi.
    5. Memilih dan dipilih.
  1. Anggota dapat diskorsing atau diberhentikan karena :
    1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.
    2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Anggota dapat kehilangan keanggotaan karena :
    1. Meninggal dunia.
    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    3. Diberhentikan dengan tidak hormat.
    4. Telah meninggalkan ajaran Shiddiqiyyah.
  3. Tata cara skorsing atau pemberhentian :
    1. Pengajuan skorsing atau pemberhentian terhadap anggota diajukan oleh pengurus wilayah dan pengurus daerah.
    2. DPP ORGANISASI SHIDDIQIYYAH dapat melakukan skorsing atau pemberhentian secara langsung terhadap anggota/pengurus ORGANISASI SHIDDIQIYYAH.
    3. Pemberhentian anggota/pengurus dapat dilakukan setelah 3 (tiga) kali peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal luar biasa.
    4. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan pada ORGANISASI SHIDDIQIYYAH didahului dengan pencabutan jabatan oleh Pengurus Pusat.
  4. Pembelaan dan Pencabutan Pemberhentian :
    1. Anggota/pengurus yang dikenakan skorsing atau diberhentikan, diberi kesempatan membela diri dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah atau forum yang ditunjuk oleh DPP.
    2. Putusan diberhentikan diambil oleh Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah atau forum yang ditunjuk dan dianggap sah apabila disetujui oleh quorum (setengah dari jumlah yang hadir + 1 suara) yang hadir.
  1. Kartu Tanda Anggota (KTA) diterbitkan oleh DPP melalui DPW masing-masing atas permintaan calon anggota melalui DPD.
  2. Penandatangan KTA adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP yang sedang menjabat pada saat KTA dikeluarkan.
  3. Stempel KTA berukuran khusus dan tidak berlaku untuk stempel surat resmi.
  1. Setiap calon anggota ORGANISASI SHIDDIQIYYAH yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat mengajukan permohonan tertulis kepada DPD ORGANISASI SHIDDIQIYYAH setempat dengan jalan :
    1. Mengisi formulir pendaftaran anggota rangkap 3 (tiga), formulir pendaftaran dapat diperoleh di DPD setempat.
    2. Menyerahkan pas foto 3 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
    3. Membayar biaya administrasi yang berlaku.
  2. Formulir yang telah diisi lengkap dengan lampirannya, diserahkan kepada DPD ORGANISASI SHIDDIQIYYAH setempat melalui dan ditandatangani DPC setempat.
  3. DPD meneruskan kepada DPW ORGANISASI SHIDDIQIYYAH setempat dengan terlebih dahulu membubuhkan nomor anggota daerah.
  4. DPW setelah menerima formulir permohonan kemudian menerbitkan kartu tanda anggota (KTA), dan diserahkan kepada pemohon melalui DPD selanjutnya kepada DPC untuk disampaikan kepada yang bersangkutan dan masing-masing tingkat pimpinan supaya mencatat Nomor Anggota ORGANISASI SHIDDIQIYYAH yang tercantum pada KTA tersebut.
  5. Setiap tingkat pimpinan supaya menyimpan salinan formulir pendaftaran beserta 1 pas foto-nya.
  6. Pendaftaran anggota dapat dilakukan secara kolektif oleh Pimpinan Daerah setempat.